BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di dalam
kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya
hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang
dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit
rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan
terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang
mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang
adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam
menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan
sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
hukum menunda pembayaran hutang?
2.
Bagaimanakah dalil yang menjelaskan tentang memberi tempo pelunasan
hutang?
C.
Tujuan Makalah
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits 3, dan
juga dapat dijadikan referensi bacaan untuk menambah ilmu kami dan juga pembaca
terutama yang berkaitan dengan masalah hutang piutang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Menunda Pembayaran
Hutang
Kita
telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman
adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena
Nabi ﷺ pernah berhutang. Namun meskipun demikian,
hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin
jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi.
Karena hutang, menurut Rasulullah ﷺ ,
merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang
juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila
berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah
ﷺ pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang
yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk
membayarnya. Rasulullah ﷺ
bersabda
يُغْفَرُ
لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan
diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR.
Muslim III/1502 no.1886, dari
Abdullah bin Amr bin Ash t).
Diriwayatkan
dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah ﷺ,
bahwa Beliau bersabda
«
مَنْ
فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ
الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa
yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal,
niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan
(ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan
At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu
Hurairah t, bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda
«
نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa
orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR.
Ibnu Majah II/806 no.2413, dan
At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan
di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari
Ibnu Umar t bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda
«
مَنْ
مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ
دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
“Barangsiapa
meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham,
maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada
lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan
di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
عَنْ
أَبِى قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ
لَهُمْ « أَنَّ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ
الأَعْمَالِ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ
قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ». ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَيْفَ قُلْتَ ». قَالَ
أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ
مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ
السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ »
Dari Abu
Qatadah t,
bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu
Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya
adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu
bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah,
apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah ﷺ kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan
Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.”
Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril
’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi
IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam
Irwa-ul Ghalil no: 1197).
Oleh
sebab itu dapat kami ambil kesimpulan bahwa hukum menunda pembayaran hutang
terbagi dua, yaitu :
1.
Hukum menunda pembayaran hutang adalah haram,
jika orang yang berhutang tersebut telah mampu membayar hutang dan tidak
memiliki udzur yang dibenarkan oleh agama setelah orang yang memberikan hutang
memintanya atau setelah jatuh tempo.
Dalilnya adalah sabda rasulullah shallahu
'alaihi wasallam:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Mengulur-ulur waktu
pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman." (Shahih Bukhari, no.2287 dan Shahih Muslim,
no.1564)
Menunda-nunda pembayaran hutang dalam keadaan
seperti ini hukumnya haram dan termasuk dosa besar sebagaimana dijelaskan oleh
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Az-Zawajir".
2.
Hukum menunda pembayaran hutang tidak haram
apabila orang yang berhutang memang benar-benar belum mampu membayarnya atau ia
telah mampu membayarnya namun masih berhalangan untuk membayarnya semisal uang
yang ia miliki belum berada ditangannya atau alasan-alasan lain yang dibenarkan
agama.
Imam Syafi'i menjelaskan; Allah tabaroka wata'ala
telah berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ
فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan." (QS. Al-Baqoroh : 280)
dan Rasulullah telah bersabda: "Mengulur-ulur
waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman." jadi dapat
dipahami bahwa penundaan pembayaran hutang dianggap sebagai sebuah kedzaliman
apabila orang yang berhutang telah mampu membayar".
B.
Dalil tentang memberi tempo pelunasan hutang
Allah ﷻ
berfirman:
وَإِن
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan
dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
«
مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ
لِيَضَعْ لَهُ »
“Barangsiapa
yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka
hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang
kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu
Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)
قَالَ
حُذَيْفَةُ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « إِنَّ رَجُلاً كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ
قَالَ مَا أَعْلَمُ ، قِيلَ لَهُ انْظُرْ . قَالَ مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ
أَنِّى كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا وَأُجَازِيهِمْ ، فَأُنْظِرُ
الْمُوسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ . فَأَدْخَلَهُ
اللَّهُ الْجَنَّةَ »
Dari sahabat
Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
Demikian
penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga
menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga
Allah menganugerahkan kepada kita semua rezeki yang lapang, halal dan berkah,
serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hukum menunda
pembayaran hutang terbagi kepada dua hukum
Pertama,
hukumnya haram jika orang yang berhutang
tersebut telah mampu membayar hutang dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan
oleh agama setelah orang yang memberikan hutang memintanya atau setelah jatuh
tempo.
Kedua, hukumnya
adalah tidak haram apabila orang yang
berhutang memang benar-benar belum mampu membayarnya atau ia telah mampu
membayarnya namun masih berhalangan untuk membayarnya semisal uang yang ia
miliki belum berada ditangannya atau alasan-alasan lain yang dibenarkan agama.
B. Saran
Sebagai insan yang berjiwa muslim, hendaknya
kita selalu berdo’a kepada Allohﷻ meminta perlindungan dari-Nya dari segala
keburukan termasuk keburukan hutang yang akan terus menjadi tanggungan bahkan
hingga mati.
Alangkah lebih baiknya jika kita tidak
membiasakan diri untuk berhutang, apalagi berhutang yang tanpa alasan udzur.
Berhutang untuk
memperkaya diri, memenuhi syahwat, itu semua adalah perkara yang harus
ditinggalkan oleh kita semua selaku manusia beriman.
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir
Al-Quran Al-Azhim, III/316.
Syarah Muslim Lin-Nawawi, jilid 10 hal.227
Az-Zawajir An Iqtirofil Kaba'ir, jilid 1 hal. 414
Al-Umm, jilid 3 hal.206
[Sumber:
MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 12 Volume 1 / 15 November 2010]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar