| sumber gb : http://jogja.tribunnews.com/2014/12/10/setengah-juta-pengendara-motor-kena-tilang-di-operasi-zebra |
Berbagai alasanpun dilontarkan pelanggar yang tidak memiliki SIM pada Polisi. Mulai dari alasan sibuk, tidak sempat, belum cukup umur dan alasan yang paling
terkenal yaitu tidak memiliki uang untuk membuatnya karena sulit dan mahal.
Padahal menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sahabatku sekalian, cara untuk memiliki SIM sangatlah mudah. Berikut saya paparkan cara pembuatan SIM C yang pernah saya lakukan di Polres Mangunreja Tasikmalaya pada 20 Agustus 2015.
PERSIAPAN
Hal yang harus di persiapkan adalah
a. 1 lembar foto kopi KTP (Rp 500,-)
b. Surat Keterangan Sehat (Rp 32.000,-)
c. Biaya Pembuatan SIM C (Rp 250.000,-)
d. Pastikan Usia anda telah minimal 17 Tahun dan memiliki KTP yang sah.
PEMBUATAN
Setelah hal tersebut sudah siap, maka masuklah ke Satuan Lalu Lintas di ruangan khusus untuk mengurusi masalah SIM. Perhatian! Jangan Pernah menggunakan Jasa Calo, karena itu melanggar peraturan yang ada. Lakukanlah pembuatan SIM secara mandiri, karena itu lebih baik dan membuat kita mendapat pe
ngetahuan yang baru.
1. Bertanyalah kepada petugas yang selalu siap melayani anda agar lebih jelas.2. Serahkan fotokopi KTP dan Surat Keterangan Sehat kepada Polisi yang bertugas di Ruang Uji SIM.
3. Ikutilah proses Uji Teori SIM. Dalam proses ini sangatlah sederhana, kita hanya duduk dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tertera di layar dan menjawabnya dengan cara menekan tombol yang tersedia di kursi kita. Total jumlah pertanyaan adalah sebanyak 30 soal dan kita diberi waktu sekitar 30 detik untuk menjawab setiap pertanyaan. Untuk dapat dikatergorikan LULUS, kita diharuskan untuk menjawab minimal 18 soal dengan benar. Apabila lulus, maka kita tinggal menunggu panggikan selanjutnya untuk melakukan tanda tangan, sidik jari dan difoto. Namun jika dikategorikan tidak lulus, maka harus mengulang uji kembali ataupun menunggu hingga SIM-nya keluar sekitar seminggu ke depan. (Itu info yang saya dapat dari Petugas Uji SIM).
4. Bayarlah biaya pembuatan SIM sebesar Rp 250.000,- kepada petugas Uji SIM.5. Duduklah di ruang tunggu yang tersedia. Dan taraaaaaaa SIM anda telah hadir dihadapan anda.
Total waktu yang saya tempuh untuk membuat sebuah SIM baru tersebut adalah selama sekitar 30 menit. Cukup cepat dan melegakan...
Jadi saudaraku, lakukanlah langkah demi langkah untuk terus semampu kita mencoba mentaati aturan yang berlaku. Mulai dari melengkapi segala surat-surat kendaraan, memiliki SIM, memakai perlengkapan berkendara dan tertib berlalu lintas.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapushalo, syukron atas artikelnya, amat keren sekali. semoga dapat bermanfaat juga buat yang lain, jangan lupa kunjungi laman aku di motor ninja
BalasHapus