BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu
menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat
dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga
yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan
benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan
sentral.
Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya
Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan
kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan
untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman
Allah Ta'ala.
٣٠. وَإِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ
أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ
بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
"Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
Malaikat : "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah
di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah : 30).
di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan
persoalan penting dan besar. 'Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian
yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO),
sebagaimana firman Allah Ta'ala.
٢١. وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم
مِّيثَاقاً غَلِيظاً
"Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri
dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang
kuat". (An-Nisaa' : 21).
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya,
khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan
penuh tanggung jawab. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan
rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih
pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak,
serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai
dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan
detail. Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka
rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang
sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan
dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan
dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.
Tentu saja tidak semua persoalan dapat kami tuangkan dalam tulisan
ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah
Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan
Dalam Perkawinan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
posisi pernikahan dalam sifat kemanusiaan?
2.
Bagaimanakah
tujuan pernikahan dalam Islam?
3.
Bagaimanakah
tata cara pernikahan dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERNIKAHAN
ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah
Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh
manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan
penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam
menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri
kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu
perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan
ke lembah hitam.
Firman Allah Ta'ala.
٣٠. فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
(Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan
Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan
naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang
Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali,
sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin
Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi
separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara
yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
B. Islam Tidak Menyukai Membujang
كَانَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk
menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik
radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang
keras". Dan beliau bersabda :
: تَزَوَّجُوا
اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ
اَلْقِيَامَةِ رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang.
Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di
hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada
istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau,
kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan
mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa
putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan
kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau keluar seraya bersabda :
وَقَالَ :
لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ
اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu,
sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara
kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur
dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai
sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim).
Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan
dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad
Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang,
hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari
berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan
mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".
Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya
sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga
kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam
pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan,
namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan
melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan
membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan,
maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup
ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup,
baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun
mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut
bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan
sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap
enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil
(bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di
alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah,
misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila
punya istri tidak cukup ?!".
Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan
dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti
Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu
pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:
٣٢. وَأَنكِحُوا
الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن
يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui".(An-Nur : 32).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu
dengan sabdanya :
"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong
mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya
supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya".
(Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518,
dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).
Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti
membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.
Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku
tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus
menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul
'Arus hal. 20).
B.
TUJUAN
PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk
memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan),
bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang
ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di
antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan
keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif
untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat
dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
َعَنْ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )
"Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian
berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan
pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi
dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i,
Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq
(perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas
Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
٢٢٩. الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا
أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ
تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang dhalim". (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan
batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan
ayat di atas :
٢٣٠. فَإِن
طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن
طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ
اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq
yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin
kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui
". (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri
melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah
tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim
dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam
telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa'ah
b. Shalihah
a. Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit
zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari
calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan,
status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat
perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat
dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara
kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga
yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya
diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status
sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik
itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari
keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
١٣. يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah
orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk
menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang
masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka
meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
تُنْكَحُ
اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا ,
وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya,
karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah
kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya
kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita
harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah :
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ
"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah
lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara
(mereka)". (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri
wanita yang shalihah ialah :
"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang
menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti
wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang
bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami
dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami
akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan
generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah
dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga
adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping
ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun
termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian
termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan
bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya
terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami)
bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para
shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh
pahala !". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i
dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
٧٢. وَاللّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم
بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl :
72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar
memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan
dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak
"Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami.
Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami,
diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri
bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan
yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa
pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan
tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan
berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum
muslimin dan eksistensi umat Islam.
C.
TATA
CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara
perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan
pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan
jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia
meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang
lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang
dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat
wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No.
1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus
dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih
dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin
dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu
sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah
yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang
miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka
ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim
4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang
shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam :
"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang
mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa".
(Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu
Sa'id Al-Khudri).
D.
SEBAGIAN
PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya
"Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa
perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa
cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama
antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan
wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru.
Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh
menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian
dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya".
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan
berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan,
hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan
agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat
lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya.
Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka
wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu
meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan
padamkan.
Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat
istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin
kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
٥٠. أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin ?". (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain
Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka
akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
٨٥. وَمَن
يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin,
ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin
(=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang
wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :
Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata :
"Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi
wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa
yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?".
'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (=
Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian
keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134,
Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan
kepada seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa
fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah:
'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan
do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) =
Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan
keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam
kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134,
Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi
pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita.
Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa
yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya
adalah musik yang hingar bingar.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga
yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah
(kasih sayang), Allah berfirman :
. وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram
bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa
cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus
saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan
kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang
mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi
manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian
dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang
sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut"
perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam
Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam
dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan,
tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
. إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَابَ إِلاَّ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ
الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ وَمَن يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللّهِ فَإِنَّ اللّهِ
سَرِيعُ الْحِسَابِ
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh
Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).
وَالَّذِينَ
يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ
أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam
bagi orang-orang yang bertaqwa". (Al-Furqaan : 74)
DAFTAR PUSTAKA
Abu Malik Kamal bin
as-Sayyid Salim.Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad Shalih
al-Utsaimin.
Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar