Minggu, 03 Mei 2015

Surga, Neraka dan Kezuhudan - Ustadz Undang Sihabudin



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Menurut Ahmad Amin
memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah Konsep DasarEtika Bisnis Islam?
2.    Bagaimanakah Dasar Hukum Etika Bisnis Islam?
C.       Tujuan Makalah
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir 3.
BAB II
PEMBAHASAN
A.       KONSEP DASAR ETIKA BISNIS ISLAM
1.        Definisi Etika
Secara etimologi,Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunaniethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, aplikasi ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang baik secara moral.
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
2.        Definisi Bisnis
Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir). Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.
Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum.
Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, kebohongan, hanya karena memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih :
1. Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan   keuntungan.
2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
Menurut cara yang dibolehkan penjelasan dari pengertian diatas :
a. Perdagangan adalah satu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara   seorang dengan orang lain.
b.Transaksi perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul.
c. Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.
3. Definisi Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan kalau etika sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam bisnis.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stakeholders”nya. Etika dan tindak tanduk etisnya menjadi bagian budaya perusahaan dan “built-in” sebagai perilaku (behavior) dalam diri karyawan biasa sampai CEO. bahkan pengusaha sekalipun yang standarnya tidak uniform atau universal. Tapi lazimnya harus ada standar minimal. Ketidak universal-an itu mencuatkan berbagai perspektif suatu bangsa dalam menjiwai, mengoperasikan dan setiap kali menggugat diri.
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Dengan demikian, bisnis dalam islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah SWT.
B.       DASAR HUKUM
a.         Al Baqarah : 282
٢٨٢. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
b. An Nisa’ : 29
٢٩. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Yang artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
 Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
c. At Taubah : 24
٢٤. قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Yang artinya:  Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
d.    An Nur : 37
٣٧. رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
Yang artinya : laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
e. As Shaff : 10
١٠. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
C.       KONSEPSI AL-QUR’AN TENTANG ETIKA DAN BISNIS
Term bisnis dalam al-Qur’an baik yang terambil dari terma tijaarah, al-bai’, isytara, maupun tadaayantum pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material, dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata akan tetapi bersifat material sekaligus immaterial bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hak yang bersifat immaterial dan kualitas.
Dalam konteks inilah al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bursa yang tidak pernah mengenal kerugian, seperti yang termaktub dalam QS at-taubah: 111
١١١. إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
 artinya,”Sesungguhnya Allah telah memberli dari orang-orang mukmin jiwa dan harta mereka dengan memberikan surge untuk mereka. Siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah. Maka bergembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang besar.”Selain terma-terma di atas, di dalam al-Qur’an terdapat pula terma-terma yang berdekatan dengan kandungan bisnis. Di antara terma-terma itu adalah anfaqa dan la ta’kulu amwaalakum. Sedangkan etika dalam al-Qur’an lebih banyak menjelaskan tentang nilai-nilai kebaikan dan kebenaran baik pada tataran niat atau  ide hingga perilaku dan perangai. Hal ini lebih tegas lagi bila dilihat dari penggambaraan sikap dan perilaku Nabi Muhammad yang disebut al-Qur’an sebagai yang memiliki akhlak yang agung.
Beberapa landasan pratek bisnis yang dilarang.
Pada umumnya praktek bisnis yang dilarang oleh al-Qur’an adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau kebinasaan walaupun kelihatannya hanya sedikit, namun hal itu dianggap oleh al-Qur’an sebagai kerusakan yang banyak. Mengurangi hak atas suatu barang yang didapat atau diproses dengan menggunakan media takaran atau timbangan dinilai al-Qur’an seperti telah membuat kerusakan di muka bumi. Memelihara kehidupan seseorang dinilai oleh al-Qur’an sebagai memelihara secara keseluruhan.
1.    Jenis-jenis praktek bisnis yang dilarang.
a.    Riba.
Riba dilarang tidak hanya dikalangan kaum muslimin saja tetapi juga dilarang oleh kalangan agama lain terutama agama-agama samawi. Riba adalah suatu proses bisnis yang terjadi dengan adanya keharusan kelbihan dari modal baik kelebihan ini ditetapkan di awal perjanjian maupun ditetapkan ketika si peminjam pada batas waktu yang ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan piutangnya sehingga dengan otomatis piutang itu menjadi berlebih dari yang sebelumnya. Riba merupakan sub sistem ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
b.    Mengurangi timbangan atau takaran.
Pada dasarnya dalam sistem bisnis yang sederhana, alat timbangan atau takaran memainkan peranan penting sebagai alat bagi keberlangsungan suatu transaksi antara penjual barang dan pembeli yang barang tersebut bersifat material. Dalam perjalanannya, untuk mendukung sistem ini kemudian dikenal ukuran-ukuran tertentu seperti ukuran berat jenis dari ons hingga ton dan takaran literan. Pada kenyataannya, tidak sedikit penjual yang menggunakan alat timbangan atau takaran karena bertujuan mencari keuntungan dengan cepat, mereka melakukan kecurangan dalam timbangan atau takaran. Al-Qur’an secara tegas tidak membenarkan dan membenci perilaku ini dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang curang. Karena beratnya perilaku ini, maka al-Qur’an melukiskan ancaman ini.
c.    Gharar dan judi.
Gharar menurut bahasa bermakna sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dari makan itu, gharar dapat berarti sesuatu yang lahirnya menarik akan tetapi dalamnya belum jelas diketahui. Bisnis gharar dengan demikian adalalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian dan tidak dapat dipercaya, dalam keadaan berbahaya, tidak diketahui harganya, barangnya, keselamatannya dan waktu memperolehnya. Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak mengetahui batas-batas hak yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Sedangkan perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh al-Qur’an. Judi ditetapkan sebagai hak yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama dengan larangan khamr dan mengundi nasib karena termasuk perbuatan setan. QS al-ma,idah: 90-91.
٩٠. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Dari sudut pandang bisnis, baik gharar maupun judi tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak bergantung kepada keahlian, kepiawian dan kesadaran melainkan digantungkan pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur.
d.    Penipuan (al-Ghabnu dan at-Tadlis).
Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Sedangkan tadlis adalah penipuan baik pada pihak penjual maupun pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern perilaku ghabn atau tadlis bias terjadi proses mark up yang melampaui kewajaran.
e.    Penimbunan.
Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut.
f.    Korupsi dan kolusi
Korupsi berasal dari kata corrupt yang artinya menyuap, menyogok, membusukkan, merusak dan memperburuk. Dari kata corrupt kemudian dikenal kata corruption yang dapat dipahami sebagai penyuapan. Sedangkan kolusi suatu usaha dalam rangka untuk menarik perhatian. Maka kolusi merupakan candu bisnis yang mendorong dilakukan rekayasa lainnya misalnya insider trading, pemberian jaminan laba minimal pada investor dan money laundering. 
g.    Monopoli.
Monopoli adalah suatu situasi dalam  pasar di mana hanya ada satu dan segelintir perusahaan menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang insdustri atau bisnis tersebut. Praktik monopoli berlawanan dengan etika bisnis karena akan merugikan banyak pihak dan akan menyebabkan tidak transparannya transaksi-transaksi di pasar.
BAB III
PENUTUP
A.       Simpulan
Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar