BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa
menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan
kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama,
jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima
perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar
salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari'at dan
disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah
penegakan hudûd yang menjadi salah satu
keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan
kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal
dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka, bertujuan
melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang
tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
hukuman bagi peminum khamr?
2.
Bagaimanakah
larangan meminta pembebasan hukuman had?
3.
Apakah
bebas hukuman di akhirat apabila sudah dihukum di dunia?
C.
Tujuan
Makalah
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits 3, dan
juga dapat dijadikan referensi bacaan untuk menambah ilmu kami selaku penyusun dan
juga menambah wawasan keilmuan pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR
a.
Pengertian
Khamr
Khamr
atau arak adalah segala sesuatu yang dapat memabukkan seseorang yang
mengonsumsinya. Hukum khamr adalah haram, sebagaimana firman Alloh dalam surah
Al-Maaidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا;
عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم ُ
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setiap yang memabukkan adalahkhamr (arak)dan setiap yang
memabukkan adalah haram." Riwayat MuslimHadits No. 1275
b.
Hukuman
Bagi Peminum Khamr
Hukuman
bagi peminum khamr adalah di pukul sebanyak empat puluh kali, sebagaimana dijelaskan
dalam hadits Nabi ﷺ
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى
بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ.
قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ,
فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ,
فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak,
lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi
berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah
dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan
adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya.
Muttafaq Alaihi.
Dalam Hadits lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda
وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ عَلِيٍّ رضي الله
عنه -فِي قِصَّةِ اَلْوَلِيدِ بْنِ عَقَبَةَ- (جَلَدَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه
وسلم أَرْبَعِينَ, وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ, وَعُمَرُ ثَمَانِينَ, وَكُلٌّ
سُنَّةٌ, وَهَذَا أَحَبُّ) إِلَيَّ. وَفِي هَذَا اَلْحَدِيثِ: (أَنَّ
رَجُلًا شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأْ اَلْخَمْرَ, فَقَالَ
عُثْمَانُ: إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا)
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu
-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali,
dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan
puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada
seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak.
Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
B.
LARANGAN MEMINTA PEMBEBASAN HUKUMAN HAD
Alloh ﷻ berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 86
أُولَـئِكَ
الَّذِينَ اشْتَرَوُاْ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآَخِرَةِ فَلاَ يُخَفَّفُ
عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنصَرُونَ
Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan)
akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan
ditolong.
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah
atau telah dimeja hijaukan, maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi)
pembebasan atau pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima
syafaat dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah ﷺdalam hadits 'Aisyah Radhiyallahu anhuma yang
berbunyi:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ
الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَالُوا
وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ
فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma yang mengatakan
bahwa kaum Quraisy sangat dipusingkan ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang
melakukan pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan permintaan supaya
perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang mau berbicara tentang hal itu,
kecuali Usamah kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau hendak menolong supaya orang
bebas dari hukuman Allah Azza wa Jalla?” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu
menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka
biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya) dan bila orang miskin mencuri,
mereka tegakkan had padanya. Demi Allah Azza wa Jalla, kalaulah seandainya
Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad memotong tangannya.”
[Muttafaqun ’alaih],
Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah
mengingkari orang yang memberi syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke
pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan: Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan
yang lainnya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu
menerapkannya- maka semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan semua
manusia menimpanya.
C. BEBAS
HUKUMAN DI AKHIRAT SETELAH DIHUKUM DI DUNIA
Alloh ﷻberfirman
dalam surah As-Sajdah ayat 14
فَذُوقُوا
بِمَا نَسِيتُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَذَا إِنَّا نَسِينَاكُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ
الْخُلْدِ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Maka rasailah olehmu (siksa
ini) disebabkan kamu melupakan akan pertemuan dengan harimu ini. Sesungguhnya
Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan
apa yang selalu kamu kerjakan.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah ﷺbersabda yang artinya
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya maka dia menyegerakan
hukumannya di dunia. Dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hambanya maka
Dia menahan hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari kiamat”.Di riwayatkan Oleh: Imam Ahmad,
At Turmudzi, Al Hakim, At Thabrani, Al Baihaqi, dalam “As Syib” dari Abdullah
bin Mughfil Al Anshari. Kata Al Haitsami, perawi dalam riwayat Ahmad, perawi
yang shahih. Demikian pula satu diantara dua isnad riwayat At Thabrani. At
Turmudzi menilai Hadits ini hasan-gharib.
Hukuman Allah di dunia berfungsi membersihkan
dosa pelakunya, menghapuskan kesalahan sekalipun hanya sebuah duri yang
mengenai seorang mukmin. Sedangkan apabila orang yang melakukan dosa dan
kesalahan namun tidak mendapatkan hukuman di dunia maka siksa yang kekal di
dalam akhirat kelak akan di timpakan oleh Allah kepada orang tersebut sesuai
dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat As-Sajdah ayat 14 diatas.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Hukuman
bagi peminum khamr adalah di pukul sebanyak empat puluh kali, sebagaimana
dijelaskan dalam hadits Nabi ﷺ.
2.
Tidak
boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya. Siapa
yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka
semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan semua manusia menimpanya.
3.
Hukuman
Allah di dunia berfungsi membersihkan dosa pelakunya, menghapuskan kesalahan
sekalipun hanya sebuah duri yang mengenai seorang mukmin. Sedangkan apabila
orang yang melakukan dosa dan kesalahan namun tidak mendapatkan hukuman di
dunia maka siksa yang kekal di dalam akhirat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim versi 1.0
Bulughul Maram versi 2.0 oleh Dani Hidayat, Pustaka
Al-Hidayah
Artikel karya Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Al-Imam Abdi Abdillah Muhammad bin Ismail bin
Ibrahim bin Mughirah bin Bardizabat al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari,
Darul Fikri, 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar