Minggu, 03 Mei 2015

Makalah Hukum Peminum Khamr - Mumun Maemunah, dkk



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari'at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah
penegakan hudûd yang menjadi salah satu keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka, bertujuan melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah hukuman bagi peminum khamr?
2.    Bagaimanakah larangan meminta pembebasan hukuman had?
3.    Apakah bebas hukuman di akhirat apabila sudah dihukum di dunia?
C.       Tujuan Makalah
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits 3, dan juga dapat dijadikan referensi bacaan untuk menambah ilmu kami selaku penyusun dan juga menambah wawasan keilmuan pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR
a.    Pengertian Khamr
Khamr atau arak adalah segala sesuatu yang dapat memabukkan seseorang yang mengonsumsinya. Hukum khamr adalah haram, sebagaimana firman Alloh dalam surah Al-Maaidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Juga dijelaskan dalam Hadits Nabi
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم ُ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalahkhamr (arak)dan setiap yang memabukkan adalah haram." Riwayat MuslimHadits No. 1275
b.    Hukuman Bagi Peminum Khamr
Hukuman bagi peminum khamr adalah di pukul sebanyak empat puluh kali, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ)  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.
Dalam Hadits lain, Rasulullah juga bersabda
وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه -فِي قِصَّةِ اَلْوَلِيدِ بْنِ عَقَبَةَ- (جَلَدَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ, وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ, وَعُمَرُ ثَمَانِينَ, وَكُلٌّ سُنَّةٌ, وَهَذَا أَحَبُّ)  إِلَيَّ. وَفِي هَذَا اَلْحَدِيثِ: (أَنَّ رَجُلًا شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأْ اَلْخَمْرَ, فَقَالَ عُثْمَانُ: إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا)
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
B.   LARANGAN MEMINTA PEMBEBASAN HUKUMAN HAD
Alloh berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 86
 أُولَـئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُاْ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآَخِرَةِ فَلاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنصَرُونَ
Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja hijaukan, maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam hadits 'Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma yang mengatakan bahwa kaum Quraisy sangat dipusingkan ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang melakukan pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang mau berbicara tentang hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau hendak menolong supaya orang bebas dari hukuman Allah Azza wa Jalla?” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya) dan bila orang miskin mencuri, mereka tegakkan had padanya. Demi Allah Azza wa Jalla, kalaulah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad memotong tangannya.” [Muttafaqun ’alaih],
Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah mengingkari orang yang memberi syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan semua manusia menimpanya.
C.  BEBAS HUKUMAN DI AKHIRAT SETELAH DIHUKUM DI DUNIA
Alloh berfirman dalam surah As-Sajdah ayat 14
 فَذُوقُوا بِمَا نَسِيتُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَذَا إِنَّا نَسِينَاكُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Maka rasailah olehmu (siksa ini) disebabkan kamu melupakan akan pertemuan dengan harimu ini. Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah bersabda yang artinya
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya maka dia menyegerakan hukumannya di dunia. Dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hambanya maka Dia menahan hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari kiamat”.Di riwayatkan Oleh:   Imam Ahmad, At Turmudzi, Al Hakim, At Thabrani, Al Baihaqi, dalam “As Syib” dari Abdullah bin Mughfil Al Anshari. Kata Al Haitsami, perawi dalam riwayat Ahmad, perawi yang shahih. Demikian pula satu diantara dua isnad riwayat At Thabrani. At Turmudzi menilai Hadits ini hasan-gharib.
Hukuman Allah di dunia berfungsi membersihkan dosa pelakunya, menghapuskan kesalahan sekalipun hanya sebuah duri yang mengenai seorang mukmin. Sedangkan apabila orang yang melakukan dosa dan kesalahan namun tidak mendapatkan hukuman di dunia maka siksa yang kekal di dalam akhirat kelak akan di timpakan oleh Allah kepada orang tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat As-Sajdah ayat 14 diatas.



BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
1.    Hukuman bagi peminum khamr adalah di pukul sebanyak empat puluh kali, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi .
2.    Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan semua manusia menimpanya.
3.    Hukuman Allah di dunia berfungsi membersihkan dosa pelakunya, menghapuskan kesalahan sekalipun hanya sebuah duri yang mengenai seorang mukmin. Sedangkan apabila orang yang melakukan dosa dan kesalahan namun tidak mendapatkan hukuman di dunia maka siksa yang kekal di dalam akhirat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim versi 1.0
Bulughul Maram versi 2.0 oleh Dani Hidayat, Pustaka Al-Hidayah
Artikel karya Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Al-Imam Abdi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizabat al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, Darul Fikri, 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar