BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Corak pemikiran politik Imam Al-Ghazali di
latar belakangi oleh pengalaman-pengalaman Al-Ghazali dengan dunia kekuasaan
pada masanya dan latar belakang keilmuannya yang mendunia. Hal yang menonjol
dari sosok al-Ghazali adalah kepakarnnya dalam tasawwuf dan peningkatan
spiritualitas. Di zaman al-Ghazali, praktik-praktik politik banyak yang
menyimpang dari jalur syari’at, seperti korupsi, penyalah gunaan kekuasaan dan
krisi ulama’. Kritik tajam Imam al-Ghazali pada ulama’ pada waktu itu adalah
adanya ulama’-ulama’ yang terikat oleh ambisi duniawi. Ulama yang berfungsi
sebagai penasihat penguasa tidak menjalankan misinya dengan baik. Kritik-kritik
tajam al-Ghazali dituangkan dalam beberapa karyanya, seperti
Al-Tibr
al-Masbuk fii Nashihat al-Muluk, Ihya’ Ulumuddin, Al-Iqtishad fi al-I’tiqad dan
Fadhaih
al-Batiniyah.
Kitab
Al-Tibr
al-Masbuk fii Nashihat al-Muluk adalah karya utama tentang politik
beliau yang berisi nasihat-nasihat untuk penguasa. Karya itu adalah kumpulan
tulisan beliau yang dihadiahkan kepada Sultan Muhammad Ibnu Malik dari dinasti
Saljuk. Menurut Imam al-Ghazali, khalifah adalah pelindung pelaksanaan
syari’at. Perjalanan hukum ilahi menjadi tanggung jawab seorang penguasa. Maka,
menurut beliau keberadaan negara adalah sangat urgen. Dalam hal ini pandangannya
tidak banyak berbeda dengan pemikiran Ibnu Taimiyah. ”Keteraturan agama tidak
bisa dihasilkan kecuali dengan seorang Imam (pemimpin negara) yang ditaati”,
kata al-Ghazali. Oleh karena itu, seorang sultan beserta
perangkat-perangkat politiknya harus menjalankan tugas sesuai dengan adab
berpolitik. Jika seorang sultan yang menjaga adab berpolitik, menurut
al-Ghazali, maka sebenenarnya politik, dalam hal ini adalah tugas mulia. Jika
penguasa dan pejabat negara berbuat dzalim, hendaknya dijauhi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah Latar Belakang Sosio-Historis Imam al-Ghazali?
2.
Bagaimanakah
Latar
Belakang Perpolitikan Semasa al-Ghazali?
3.
Bagaimanakah Etika Kuasa Menurut al-Ghazali?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Sosio-Historis Imam al-Ghazali
Imam al-Ghazali dilahirkan pada tahun 450
H/1058 M. Nama aslinya Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Ath Thusi,
Abu Hamid Al Ghazali (Lihat Adz Dzahabi, Siyar A’lam Nubala’ 19/323 dan As
Subki, Thabaqat
Asy Syafi’iyah 6/191). Para ulama nasab berselisih dalam
penyandaran nama Imam Al Ghazali. Sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama
beliau kepada daerah Ghazalah di Thusi, tempat kelahiran beliau. Ini dikuatkan
oleh Al Fayumi dalam Al Mishbah Al Munir. Penisbatan pendapat ini kepada salah
seorang keturunan Al Ghazali. Yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin
Muhyiddin Muhamad bin Abi Thahir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah
anaknya Situ Al Mana bintu Abu Hamid Al Ghazali yang mengatakan, bahwa telah
salah orang yang menyandarkan nama kakek kami tersebut dengan ditasydid (Al
Ghazzali).
Sebagian lagi mengatakan penyandaran nama
beliau kepada pencaharian dan keahlian keluarganya yaitu menenun. Sehingga
nisbatnya ditasydid (Al Ghazzali). Demikian pendapat Ibnul Atsir. Dan
dinyatakan Imam Nawawi, “Tasydid dalam Al Ghazzali adalah yang benar.”
Bahkan Ibnu Assam’ani mengingkari penyandaran nama yang pertama dan berkata, “Saya
telah bertanya kepada penduduk Thusi tentang daerah Al Ghazalah, dan mereka
mengingkari keberadaannya.” Ada yang berpendapat Al Ghazali adalah
penyandaran nama kepada Ghazalah anak perempuan Ka’ab Al Akhbar, ini pendapat
Al Khafaji.
Pergulatan al-Ghazali dalam dunia keilmuan
dimulai pada saat usianya masih 15 tahun. Di usianya yang masih remaja ia
menunjukkan tekadnya untuk memburu ilmu kepada Syekh Abu Nasr al-Ismaili – yang
berada di negeri Jurjan. Usai berguru kepada Abu Nasr al-Ismaili selanjutnya ia
meneruskan pengembaraan ilmunya kepada al-Juwaini di Madrasah Nisabur.
Di Madrasah inilah, bakat keilmuan yang luar biasa dimulai. Ia
belajar dan berdialektika dengan pemikiran-pemikiran yang berkembang saat itu.
Bahkan dengan bekal ilmu fikih, teologi, tafsir, hadis, ushul fikih, logika dan
perangkat ilmu yang lain ia sudah berijtihad – dan sesekali melakukan
perdebatan. Diusia yang baru menginjak tiga puluhan, al-Ghazali mampu menjawab
dan mengkritik tantangan-tangan pemikiran logika dan filsafat Yunani dan
mematahkan pendapat-pendapat lawan-lawannya.
B.
Latar
Belakang Perpolitikan Semasa al-Ghazali
Sebelum al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M)
lahir peta perpolitikan terpecah dalam beberapa faksi yang berakar dari
perbedaan madzhab kalam. Dalam wilayah Daulah Abbasiyah (132-656 H) berkembang
aliran Mur’jiah, Syiah dan Ahlussunnah. Kelompok besar yang berkonflik adalah
Syiah dan Ahlussunnah. Di samping itu kekuasaan Daulah Umaiyah di Andalusia
masih terdapat sisa-sisa yang terpecah-pecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil.
Sedangkan di Mesir, berkuasa Daulah yang dipimpin kelompok Syiah Isma’iliyah.
Ketika kekuasaan Abbasiyah mengalami
kemerosotan, dinasti Buwaihi (333-447) di bawah Mu’iz al-Daulah ibn Buwaihi
memaksa menguasai kekuasaan Abbasiah. Dinasti Buwihi masuk perpolitikan
Abbasiyah. Mereka mendirikan institusi Sultan, yang sebelumnya tidak ada dalam
Abbasiyah. Institusi Sultan berhasil memperdayai Khalifah di tubuh Daulah
Abbasiyah. Peran Khalifah seakan tidak berdaya, yang berkuasa penuh adalah
Sultan – dari orang Buwaihi yang berpaham Syi’ah. Bahkan Khalifah Al-Fadal
tidak memiliki kekuatan apapun, ia bahkan samapi dikurung oleh orang-orang
Buwaihi. Khalifah pada masa itu seperti sekedar menjadi boneka orang-orang
Buwaihi.
Akhirnya, kekhalifahan dikuasai oleh Dinasti Buwaihi selama 110
tahun. Di samping melakukan penyimpangan-penyimpangan ajaran Islam, yang juga
memprihatinkan adalah kalangan pejabat pemerintah banyak melakukan korupsi. Di
bawah penguasaan pejabat Buwaihi spiritual umat mengalamai kemerosotan. Di
antara ulama juga banyak terjangkit penyakit-penyakit hati.
C.
Etika Kuasa
Menurut al-Ghazali
1.
Amar
Ma’ruf Nahi Munkar dalam Perpolitikan
Pikiran-pikiran utama al-Ghazali tentang
politik dituangkan dalam buku al-Tibr al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk.
Buku ini adalah kumpulan nasihat yang ditujukan kepada Sultan Muhammad ibn Malik
Syak dari dinasti Saljuk. Kumpulan nasehat ini ditujukan kepada Sultan Muhammad
Ibnu Malik Syah dari dinasti Seljuk.
Sebagai ilmuan yang memiliki pemikiran dan jiwa
yang tajam, al-Ghazali berusaha menempatkan diri sebagai agen perubahan dalam
perbaikan pemerintahan. Yang menarik, beliau tidak terjun langsung di dalam
praktisi pemerintahan, namun ia berposisi sebagai ulama yang berkewajiban amar
ma’ruf nahi munkar kepada umara, bukan sebagai oposisi akan tetapi sebagai
mitra menyebarkan ma’ruf dan menjegah yang munkar. Karena al-Ghazali melihat,
dinasti saljuk – di luar sisi-sisi negatifnya seperti penyalahgunaan wewenang
dan ketidaksiplinan moral – sultan masih sangat memperhatikan perkembangan
pendidikan dan keilmuan warga negara dan pada taraf perbenturan teologis,
sultan bertempat pada posisi yang tepat. Oleh karena itu, al-Ghazali melihat
pemerintahan masih dapat dipertahankan dan diperbaiki. Itulah sebabnya ia
menulis surat-surat yang berisi nasihat.
Dengan mengkaji pemikirannya dalam al-Tibr
al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk al-Ghazali hendak melakukan
reformasi moral terhadap pemerintahan. Reformasi moral ini bagi
al-Ghazali menjadi kewajiban bagi ’alim dan cendekiawan ahli syari’ah. Ia
mengatakan:
Seorang faqih adalah orang yang menguasai
aturan-aturan politik Islam dan mengetahui cara sebagai mediator diantara
manusia (pejabat negara) jika berselisih dengan hukum yang tidak benar. Maka
seorang fakih hendaknya menjadi guru dan membimbing sultan.
2.
Politik
Beradab dan Kewajiban Khalifah
Nasihat-nasihat al-Ghazali sangat berpengaruh
terhadap kestabilan politik sultan Seljuk. Terutama sekali meredam gerakan
Syi’ah Batiniyah. Nizam al-Muluk menyatakan bahwa Batiniyah adalah kelompok
sesat. Menurut sultan tujuan utama gerakan mereka sebenarnya adalah untuk menyingkirna
Islam Sunni.
Selanjutnya di pembahasan berikutnya,
al-Ghazali memulai dengan adab dan etika seorang pemimpin. Yang
pertama-tama harus dipahami, menurut al-Ghazali adalah mengetahui hakikat
kepemimpinan (al-wilayah) dan bahaya-bahayanya –
jika tidak amanah.
Al-Wilayah adalah kenikmatan yang diberikan oleh Allah
SWT jika digunakan untuk kemaslahatan umat manusia. Maka apabila seseorang
diberi kenikmatan tersebut dalam hidupnya, akan tetapi tidak mengetahui hakikat
nikmat tersebut dan justru sebalikanya ia berbuat dzalim dengan kukuasaannya
serta mengikuti hawa nafsunya, maka pemimpin yang demikian, menurut al-Ghazali
telah menempatkan posisinya sebagai musuh Allah.
Jika seseorang telah menempatkan posisinya
sebagai musuh Allah SWT sebagaiman tersebut di atas, maka inilah titik
bahayanya seorang pemimpin. Sebagaimana peringatan Rasulullah SAW bahwa seorang
pemimpin harus memperhatikan tiga perkara, pertama, apabila rakyat
meminta/membutuhkan belas kasih, maka sang khalifah wajib berbagi kasih kepada
mereka, kedua, apabila menghukumi mereka maka berbuatlah adil, ketiga,
lakasanakan apa yang telah kamu katakan (tidak menyalahi janji). Imam
al-Ghazali mengingatkan sultan bahwa jika tiga perkara tersebut ditinggalkan
maka bahaya negara akan mengancam.
Untuk menghindari hal tersbut, al-Ghazali mengingatkan seorang
sultan atau khalifah tidak boleh meninggalkan Ulama. Namun, seorang sultan juga
harus cermat, tidak sembarang ulama yang harus diminta nasihat. Ulama Suu’
(ulama jahat) justru menjerumuskan negara pada kerusakan. Cirinya, mereka
selalu memuji-muji raja secara tidak wajar, tujuan dakwahnya selalu mengarah
pada duniawi. Sebalikanya seorang ulama sejati (ulama al-akhirah) ia sama
sekali tidak mengharapkan balasan uang dari tangan seorang raja, ia memberi
nasihat murni ikhlas karena meminginginkan perbaikan dalam diri raja, negara
dan masyarakat.
BAB III
A. Simpulan
Kesimpulannya, al-Ghazali dalam teori kenegaraannya mengutamakan
perpaduan moral dengan kekuasaan. Negara dan pemerintahan dipimpin oleh manusia
biasa, akan tetapi harus memiliki moral yang baik. Demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara universal, kebahagian dunia dan akhirat. Maka
ia memandang, agama dan negara tidak bisa dipisahkan, agama adalah pondasi
sedangkan pemerintahan adalah penjaga.
Bagi al-Ghazali, politik juga tidak hanya bertujuan untuk
menghindarkan pergolakan sosial melalui pemberlakukan hukum dan ketertiban dan
manajemen publik oleh agen negara, tetapi juga bertujuan untuk menghindarkan
pergolakan sosial melalui bimbingan dan kepemimpiann yang diberikan oleh
penguasa dengan pelayanan menarik.
DAFTAR PUSTAKA
Ali
Mufrodi, Islam di
Kawasan Kebudayaan Arab (Jakarta: Logos, 1997)
Abu
al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman (Bandung:
Pustaka, 1997)
Ahmad
Syarbasi,
Al-Ghazali wa al-Tasawwuf al-Islami (Kairo: Dar al-Hilal)
Al-Syahrastani,
Al-Milal wa al-Nihal (Beirut: Dar al-Ma’rifah)
https://fajrulislam.wordpress.com/2010/02/22/pemikiran-politik-imam-al-ghazali/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar