BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pernikahan adalah kejadian, kejadian dimana
perjanjian antara dua manusia terjadi. Perjanjian suci menurut Islam sangatlah
berat. Karena memerlukan tanggung jawab, komitmen, dan kasih sayang. Pernikahan
adalah hal normal yang dibutuhkan manusia. Dalam islam, hukum pernikahan adalah
sunnah. Tapi dapat menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram, dan Pernikahan,
sebagaimana kesepakatan mayoritas (jumhur) ulama, adalah salah satu
penyebab kewajiban pemberian nafkah.
Para Imam mazhab juga sepakat atas wajibnya seseorang
menafkahi orang- orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, ayah, dan anak yang
masih kecil. Kesepakatan ini berasal
dari ketetapan teks (nash) dalam
al-Qur’an:
وَعلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “Dan kewajiban ayah adalah memberi
makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (QS. Al- Baqarah:
233)
Pada makalah kali
ini penulis akan mencoba membahas menggenai persoalan yang sering kali banyak
di perbincangkan di kalanggan ulama-ulama (jumhur) ataupun oleh
kalanggan masyarakat pada hari ini. Persoalan yang di maksud yaitu mengganai “nafkah
dan kedudukan harta dalam pernikahan”.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Nafkah?
2.
Apa Dasar Hukum Nafkah?
3.
Bagaimana Kedudukan Harta Dalam Pernikahan?
C.
Tujuan
Makalah
Tujuan penulisan dalam makalah kali di
antaranya adalah sebaigai berikut :
1. Untuk menggetahui
penggertian nafkah.
2. Untuk mengetahui apa
dasar hukum nafkah.
3. Untuk mengetahui
bagaimana kedudukan harta dalam pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nafkah
Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa
Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا). Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah
diartikan dengan “pembelanjaan”. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara
resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.
Dalam kitab-kitab fiqih pembahasan nafkah
selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekuensi
terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung
jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan
oleh al- Syarkawi : “Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi
tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak
dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya”.
Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di
atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah
Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :
“Nafkah Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa
makanan, pakaian dan tempat tinggal”. Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat
dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh
seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan
hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu
yang baik.
B.
Apa Dasar Hukum Nafkah
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan
kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah,
kesepakatan para imam madzhab maupun UU yang ada di Indonesia, diantaranya
adalah:
1. Surat Ath-Athalaaq ayat
6-7
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا
عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ
حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا
بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى @
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ
مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا
سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً
Artinya :“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan
hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan
mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu
(anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi
jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan
menyusukannnya”(6)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah
memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak
memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan
Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”(7).
Dalam ayat dapat kita pahami bahwa:
Suami wajib memberikan istri tempat berteduh
dan nafkah lainnya.
Istri harus mengikuti suami dan bertempat
tinggal di tempat suami.
Besarnya kewajiaban nafkah tergantung pada
keleluasaan suami. Jadi pemberian nafkah berdasarkan atas kesanggupan suami
bukan permintaan istri.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah (لينفق) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi
nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan
baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah
orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan
orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah
ditentukan menurut kebiasaan setempat.
Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من
سعته adalah bahwa
perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap
isteri. Adapun maksud ayatلا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi
nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.
2. Hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh Aisah R.A :
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَت دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ
مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ
بِغَيْرعِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا
يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيك
Artinya : “Dari Aisyah beliau berkata:” Hindun
putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata :
Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia
tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa
yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa
karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian
dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.” (HR.Muslim).
Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran
nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu
Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang
dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk
mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah
Al-Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran
nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi
berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda
berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan.
3. Kesepakatan Imam Madhab
Empat Imam Fiqih madzhab sepekat menetapkan
bahwa hukum memberikan nafkah keluarga adalah wajib bagi suami. Ketetapan ini
bisa kita baca dalam kitab fiqih, antara lain dalam kitab Rahmatul Ummah
Fikhtilafil A’immah Juz II halaman 91
“Para Imam yang empat sepakat menetapkan
wajibnya suami memberikan nafkah bagi anggota keluarga yang dikepalainya,
seperti orang tua, istri dan anak yang masih kecil”.
Kalimat yang sama juga disebutkan dalam kitab Mizanul
Kubra Juz II halaman 138. Keduamya sama-sama mencontohkan bahwa anggota
keluarga tidak sekedar istri, melainkan juga anak yang masih kecil (belum mampu
mencari nafkah sendiri) dan orang tua ( yang sudah tidak mampu mencari uang
lagi). Hal ini lebih menegaskan bahwa semua orang yang ada di dalam kekuasaan
suami, termasuk pembantu ataupun buadk, adalah anggota yang nafkahnya menjadi
tanggungan suami.
Sebagai kewajiban, maka setiap suami muslim
harus mencukupi nafkah keluarga itu sesuai dengan kemampuannya. Jika dia
menjalankannya dengan baik, maka Allah akan memberikan pahala. Dan jika dia
meninggalkan atau melalaikannya maka dia berdosa dan akan mendapat siksa dari
Allah.
4. Undang-undang yang ada di
indonesia
Mengenai nafkah sudah tercantum dalam
Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 Bab VI mengenai Hak dan Kewajiban Suami
Istri Pasal 34 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:
1. Suami wajib
melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai
dengan kemampuannya.
2. Istri wajib mengatur
urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3. Jika suami atau istri melalaikan
kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
C.
Macam-macam Nafkah
Menurut jenisnya nafkah dibagi menjadi dua
yaitu Pertama, nafkah lahir yang bersifat materi seperti sandang,pangan, papan
dan biaya hidup lainnya termasuk biaya pendidikan anak. Kedua nafkah batin yang
bersifat non-materi seperti hubungan intim, kasih sayang,perhatian dan
lain-lain.
Menurut objeknya, Nafkah ada dua macam yaitu:
Nafkah untuk diri sendiri. Agama Islam
mengajarkan agar nafkah untuk diri sendiri didahulukan daripada nafkah untuk
orang lain. Diri sendiri tidak dibenarkan menderita, karena mengutamakan orang
lain.
Nafkah untuk orang lain karena hubungan
perkawinan dan hubungan kekerabatan. Setelah akad nikah, maka suami wajib
memberi nafkah kepada istrinya paling tidak kebutuhan pokok sehari-hari seperti
sandang, pangan dan papan
D.
Kadar Nafkah
Kadar Nafkah yang paling ideal diberikan oleh
para suami kepada segenap keluarganya adalah cukup, Tetapi, ketentuan cukup ini
sangat bervariasi dan relatif apalagi jika dilihat dari selera pihak yang
diberi yang notabene manusia itu sendiri memilliki sifat dasar tidak pernah
merasa cukup.
Kaitannya dengan kadar nafkah keluarga, Islam
tidak mengajarkan untuk memberatkan para suami dan juga tidak mengajarkan
kepada anggota keluarga untuk gemar menuntut. Sehungga kadar cukup itu bukan ditentukan
dari pihak keluarga yang diberi, melainkan dari pihak suami yang memberi.
Kecukupan disesuikan dengan kemampuan suami, tidak berlebihan dan tidak terlalu
kikir.
E.
Syarat Wajib Nafkah
Pernikahan yang telah memenuhi rukun dan
syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya istri berhak
mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadits sebagaimana telah
penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad
nikah istri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika
membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau ketika istri
telah pindah ke tempat kediaman suami.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah
dan Hanabilah mengungkapkan bahwa istri belum mendapatkan hak nafkahnya
melainkan setelah tamkin, seperti istri telah menyerahkan diri kepada suaminya.
Sementara itu sebagian ulama muta’akhirin menyatakan bahwa istri baru berhak
mendapatkan hak nafkah ketika istri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal
kapankah seorang istri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan
hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah istri. Oleh
karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal
tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam
menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang istri mendapatkan nafkah. Menurut
jumhur ulama suami wajib memberikan nafkah istrinya apabila: Istri menyerahkan
diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama. Istri tersebut orang
yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama,
pernikahan suami istri itu telah memenuhi
syarat dan rukun dalam perkawinan. Tidak hilang hak suami untuk menahan istri
disebabkan kesibukan istri yang dibolehkan agama. Maliki membedakan syarat
wajib nafkah istri setelah dan belum disenggamai adalah, mempunyai kemungkinan
untuk disenggamai.
Apabila suami mengajak istrinya melakukan
hubungan suami isteri namun istri menolak, makaistri tidak layak untuk menerima
nafkah.
Istri layak untuk disenggamai. Apabila istri
belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh.
Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami istri
secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
Salah seorang suami atau istri tidak dalam
keadaan sakratul maut ketika akan diajak bersenggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi istri
yang telah disenggamai adalah pertama Suami itu mampu. Apabila suami tidak
mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah istrinya.
Kedua : Istri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan istri dengan alasan
kesibukan istri yang dibolehkan agama.
F.
Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami
berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri
hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan
diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan
gugurnya hak nafkah tersebut. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah
sebagai berikut :
Nusyuz
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak (plural)
dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau
tanah bukit, sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut
pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya,
sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari
pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu
sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas
kepada pihak yang wajib dipatuhinya Kata nusyuz secara resmi telah dipakai
dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti:
Perbuatan tidak taat dan membangkang seorang
istri terhadap suaminya (tanpa alasan) yang dibenarkan hukum (Islam).
Wafat salah seorang suami istri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian
suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka istri tidak dapat
mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika istri yang meninggal dunia
terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta
suaminya.
Murtad
Apabila seorang istri murtad maka gugur hak
nafkahnya karena dengan keluarnya istri dari Islam mengakibatkan terhalangnya
suami melakukan senggama dengan istri tersebut. Jika suami yang murtad, maka
hak nafkah istri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan
persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan
halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa
melakukannya.
Talak
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat
bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah.
Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa
suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas istrinya. Hal ini bisa
dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk
menerima nafkah dari suami.
G.
Kedudukan Harta dalam Pernikahan
Menurut Kumpulan Hukum Islam di Indonesia
Inpres No. 1 tahun 1991 pasal 1 huruf f, mengatakan bahwa harta kekayaan dalam
pernikahan atau Syrkah adalah harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau
bersama-sama suami isteri selama dalam pernikahan berlangsung dan selanjutnya
disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.
Jadi mengenai harta yang diperoleh oleh suami
isteri selama dalam ikatan pernikahan adalah harta milik bersama, baik
masing-masing bekerja pada satu tempat yang sama maupun pada tempat yang
berbeda-beda, baik pendapatan itu terdaftar sebagai penghasilan isteri atau
suami, juga penyimpanannya didaftarkan sebagai simpanan suami atau isteri tidak
dipersoalkan, baik yang punya pendapatan itu suami saja atau isteri saja, atau
keduanya mempunyai penmghasilan tersendiri selama dalam pernikahan.
Harta bersama tidak boleh terpisah atau
dibagi-bagi selama dalam pernikahan masih berlangsung. Apabila suami isteri itu
berpisah akibat kematian atau akibat perceraiain barulah dapat dibagi.
Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai
atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu
dibagi dua setelah dikeluarka biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami
isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah
suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari hasil pemaparan
di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa Nafkah adalah pengeluaran yang
biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya
dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan
lainnya dengan sesuatu yang baik dan halal. Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam
Al-Qur’an salah satunya Surat Ath-Thalaq ayat 6-7. Hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah dan dibukukan di Shahih Muslim ; kesepakatan
para imam madzhab dalam kitab Rahmatul Ummah Fikhtilafil A’immah
Juz II halaman 91 dan dalam kitab Mizanul Kubra Juz II halaman 138;
maupun UU yang ada di Indonesia yaitu Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 Bab
VI mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri Pasal 34 ayat 1 sampai 3.Macam-macam
nafkah dibedakan berdasarkan bentuk dan objeknya. Kadar dari nafkah yang
diberikan adalah cukup yaitu sesuai kemampuan suami, tidak berlebihan dan
tiadak kikir.Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang
istri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak
menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah istri. Oleh karena itu
tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga
di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat
wajibnya seseorang istri mendapatkan nafkah.Hal-hal yang
bisa menggugurkan hak nafkah antara lain: Nusyuz, Salah satu dari suami atau
istri wafat.Murtad dan Talak.Adapun juga tentang kedudukan harta dalam
pernikahan, menurut kumpulan Hukum Islam di Indonesia Inpres No. 1 tahun 1991
pasal 1 huruf f, mengatakan bahwa harta yang diperoleh oleh suami isteri selama
dalam ikatan pernikahan adalah harta milik bersama, baik masing-masing bekerja
pada satu tempat yang sama maupun pada tempat yang berbeda-beda, baik
pendapatan itu terdaftar sebagai penghasilan isteri atau suami, juga
penyimpanannya didaftarkan sebagai simpanan suami atau isteri tidak
dipersoalkan, baik yang punya pendapatan itu suami saja atau isteri saja, atau
keduanya mempunyai penghasilan tersendiri selama dalam pernikahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Juz IV (Semarang :
PT. Karya Toha Putra,1993)
Hakim, Rahmat. Hukum Pernikahan Islam,
(Bandung: Pustaka Setia, 2000)
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid, Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang:
Asy-Syifa’, 1990)
Halim, M.Nipan Abdul. Membahagiakan Istri
sejak Malam Pertama, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2002)
Hasan, M. Ali. Pedoman Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2006)
Muslim, Imam. Shohih Muslim. Juz 9
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid,
Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar