BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang
baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami
merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah
poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung
selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka
sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus
diterima keberadaannya. Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan
dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya
mempermasalahkan praktek poligami, bahkan
mereka sampai melontarkan tuduhan
pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada
sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu
mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional,
seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam
islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan
memahami.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa itu poligami?
2.
Mulai kapan praktek
poligami ada?
3.
Golongan apa saja
yang biasa mempraktekkan poligami?
4.
Apa alasan islam
dalam memperbolehkan poligami?
C.
Tujuan
Makalah
Kami sebagai penyusun makalah pastinya punya tujuan yang berkaitan
dengan isi, prakttek dari isi makalah dan lainnya, antara lain: Untuk memenuhi
tugas yang dipercayakan oleh dosen pada kami. Agar dapat mengikuti program
perkuliahan secara optimal dan maksimal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti
kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan
yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun
wanita. Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada
lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu :
Poligini (Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri (Seorang
wanita memiliki beberapa orang suami) dan Group Marriage atau Group Family
(yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada
lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian). ketiga
bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan
bentuk paling umum. Poligami (dalam makna Poligini) bukan semata-mata produk
syariat Islam.
Jauh sebelum Islam
datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Poligami pra masa Nabi Muhammad Nabi-nabi yang diakui oleh umat Yahudi dan
Kristiani, dan termaktub di dalam kitab suci mereka –walau telah ditahrif/
diubah-ubah- juga melakukan poligami. Nabi Ibrahim (Abraham) ’alaihi Salam,
memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah: Sarah (Sara) yang
melahirkan Ishaq (Isaac) –kakek buyut bangsa Israil- dan Hajar (Hagar) yang
melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam. Nabi
Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki dua orang isteri kakak
adik puteri dari saudara ibunya, yang bernama Lia (Liya) dan Rahil (Rachel)
[catatan: mengumpulkan dua orang saudara (adik kakak) dalam satu pernikahan
dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an].
Demikian pula dengan Nabi Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon)
’alaihima Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita. Poligami bukan
merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami
merupakan praktek yang telah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan
tuanya usia peradaban manusia. Hamdi Syafiq mengatakan: ”Islam bukanlah yang
pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami
telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia
itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak
masa Paranoiak” Hamdi Syafiq melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Fir’aun yang
terkenal (berkuasa 1292-1225 SM) memiliki 8 orang isteri dan memiliki banyak
selir dan budak wanita yang memberikannya 150 putra dan putri. Dinding biara
pemujaan merupakan bukti sejarah terkuat, dimana tercantum nama-nama isteri,
selir dan anak-anak dari tiap wanita tersebut. Ratu cantik Neferteri merupakan
isteri termasyhur Ramses II, yang terkenal berikutnya adalah Ratu Asiyanefer
atau Isisnefer yang melahirkan puteranya, Raja Merenbatah, yang naik tahta
setelah ayah dan kakaknya mangkat.
Poligami juga sudah
lazim dilakukan oleh masyarakat negeri Slavia yang sekarang menjadi Rusia,
Serbia, Cechnia dan Slovakia, juga lazim dilakukan oleh penduduk negeri
Lituania, Estonia, Macedonia, Rumania dan Bulgaria. Jerman dan Sakson, yang
merupakan dua ras utama mayoritas populasi di Jerman, Austria, Switzerland,
Belgia, Belanda, Denmar, Swedia, Nirwagia dan Inggris, juga merupakan negeri
yang melakukan praktek poligami secara meluas.
Masyarakat paganis
(watsaniy) di Afrika, India, Cina, Jepang dan asia tenggara juga banyak
melakukan poligami. Poligami diluar islam DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan
pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The
Scales” (hal. 109) berkata: “Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad
ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang
secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang
bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan
saja yang diketahui melarang poligami, karena mayoritas masyarakat Eropa
–sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas, pen).
Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka
menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut
kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa
larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini
berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang
(non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus
berlangsung selama bertahun-tahun...” Bukti bahwa praktek poligami bukan hanya
ada dalam islam saja menunjukkan satu buah ayat dari “Kitab Suci” (?!) mereka
yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap
obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah),
membatalkan klaim mereka yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama”
ini secara eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para
Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim
Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman)
‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani
Israil.
B.
Pembatasan islam
terhadap poligami
Ketika Islam datang
dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta,
maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan
poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4
isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah
suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan
wanita. Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil
’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan
persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya
tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Allah. Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk
Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi
wa Salam bersabda kepada beliau : (( أختر منهن أربعا )) ”Pilihlah empat orang saja dari
isteri-isterimu.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya
bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata:
أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : ((
أختر منهن أربعا))
Aku masuk Islam dan
aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau
pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.” Demikianlah, mereka
melakukannya sebagai pengejawantahan Firman Allah Azza wa Jalla :
وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من
النساء مثنى وثلاث ورباع فاءن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى
الا تعولوا.
Apabila kamu takut
tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa`:3)
C.
Hikmah dibalik
poligami Allah, sang pencipta alam semesta, adalah yang paling mengetahui apa
yang terbaik bagi makluk-Nya. Sehingga syariat dan hukum yang Ia buat dan
tetapkan, pasti adalah yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Allah mensyariatkan
dan memperbolehkan poligami, maka tentu saja banyak hikmah dan kebaikan yang
terkandung di dalamnya, walaupun manusia tidak mengetahuinya.
1) Rata-Rata Jangka
Hidup Kaum Wanita Lebih Tinggi Dibandingkan Pria Islamic Research Foundation
(Yayasan Riset Islami) yang diketuai oleh DR. Zakir Naik, seorang ilmuwan Islam
jenius, menyebutkan bahwa rata-rata jangka hidup kaum wanita lebih tinggi dibandingkan
pria. Secara alami, pria dan wanita kurang lebih memiliki rasio kelahiran yang
sama, namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan lebih memiliki
imunitas (kekebalan tubuh) yang lebih dibandingkan anak laki-laki. Anak wanita,
dilaporkan, lebih mampu melawan germs (sel bakteri atau patogen lainnya) dan
penyakit dibandingkan anak laki-laki, sehingga selama fase pediatric
(anak-anak) angka kematian pada anak laki-laki lebih besar dibandingkan
kematian pada anak perempuan. Tinjauan berikutnya, selama perang, pria lebih
banyak terbunuh dibandingkan wanita, karena yang lebih banyak turun ke medan
perang adalah pria dibandingkan wanita, sehingga jumlah janda meningkat dan
angka populasi wanita menjadi lebih besar dibandingkan dengan pria. Pria juga
lebih banyak mengalami kecelakaan dan mati dibandingkan wanita, baik kecelakaan
di jalan raya maupun kecelakaan kerja. Pekerjaan pria lebih banyak beresiko,
dimana pria banyak bekerja di kontraktor gedung, menghandle mesin-mesin pabrik
dan selainnya yang resiko kematiannya lebih besar dibandingkan pekerjaan
wanita. Secara umum, jangka hidup wanita lebih tinggi dibandingkan pria,
sehingga beberapa sensus menunjukkan bahwa jumlah populasi wanita lebih besar
dibandingkan jumlah populasi pria.
2) Populasi Wanita
Di Dunia Lebih Banyak Dibandingkan Pria Masih dalam laporan yang sama oleh IRF,
dilaporkan di Amerika Serikat (berikutnya disebut AS), wanita lebih banyak
sekitar 7,8 juta orang dibandingkan pria. New York sendiri, memiliki wanita
lebih dari 1 juta orang dibandingkan pria. Inggris Raya memiliki 4 juta wanita
lebih banyak dibandingkan pria, sedangkan Jerman memiliki 5 juta lebih banyak
dan Rusia 9 juta lebih. Dan hanya Alloh-lah yang lebih mengetahui berapa puluh
atau ratus juta wanita di dunia ini lebih banyak dari pada pria.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari
satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam
kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban
manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika
dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka
sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau
punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau
juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama
Lia dan Rahel. Dikehidupan non
muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa
berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami
ini. Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan
beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang
ada didunia ini lebih banyak dibandingkan pria. Saran Kami selaku penyusun
makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari penulisan atau
bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon
pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non intelek,
pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an An- Nisa' ayat 3 Ibanatul Ahkam, juz 3
Ayatul Ahkam, Ali As Sobuni Hikmatuttasyri' wafalsatuhu, SYAIKH AHMAD
AL-JARJAWI
Ensiklopedi Islam, PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE
JAKARTA jilid 4
Kamus Ilmiah Populer, PIUS A PARTANTO, M. DAHLAN
BARRY, ARKOLA SURABAYA
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar